Terbakar Api Cemburu,Seorang Pemuda Mabuk Diamankan Polisi

    Terbakar Api Cemburu,Seorang Pemuda Mabuk Diamankan Polisi

    JEMBER - Petugas Kepolisian Sektor Jenggawah Polres Jember mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah Pikat pada Senin (04/09) malam yang diduga akibat tersulut cemburu.

    Pelaku berhasil kita amankan ke esokan harinya pada selasa tgl 5 september 2023 sekitar jam 12.00 di desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jenggawah " kata Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH. 

    Tersangka HRY (24)di hadapan petugas penyidik mengakui telah menganiaya juhairiah 35 th dan ibu korban Pikina, 45th Perbuatan itu dilakukannya karena tersulut api cemburu dan menuduh korban mempunyai hubungan dengan pria lain yang menyebabkan kandasnya hubungan antara pelaku dan korban. 

    kronologi kejadiannya Pada hari Senin tanggal 4 September 2023, sekira jam 20.00 WIB, pelaku kerumah korban di dusun curah rejo Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah dengan membawa sebilah clurit dan setengah mabuk untuk mencari laki2 pacarnya , dengan maksud untuk menghajar laki2 tersebut, selanjutnya pelaku membacok pintu dapur korban dengan menggunakan clurit, setelah pintu terbuka, pelaku bertemu ibu korban Menanyakan di mana laki-laki tsb karena tak puas dengan jawaban nya pelaku memukul wajahnya sehingga Ibu korban terjatuh, kemudian korban menolong dan turut dipukul dengan menggunakan tangan kosong kearah wajah dan korban Terjatuh juga. 

    Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek Jenggawah mendapat laporan dari warga, kurang 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan polsek Jenggawah.

    Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH mengatakan, kita mendapatkan laporan dari korban penganiayaan dan langsung menindak lanjutinya, pelaku kita amankan, untuk korban sendiri saat ini sudah di pulangkan setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka memar di wajahnya, " ujar AKP Musofah SH. 

    Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU DARURAT No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, " terangnya. (HMS-AR)

    #polresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat jember berita jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Mengapresiasi Warga PSHT...

    Artikel Berikutnya

    Tim Supervisi Polda Jatim Anev Hasil Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami