JEMBER - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang transaksi pil koplo siap edar. Ratusan plastik klip berisi Pil Obat Keras Berbahaya ( Okerbaya) berlogo Y dan DMP, diamankan Polisi. .
Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Puger yang dipimpin AKP. Ribut Budiono, S.H terjadi pada hari Jumat tanggal. 18 Juni 2021 Pukul 21.00 Wib, di Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Sabtu Malam (19/06/2021), Kapolsek Puger AKP. Ribut Budiono, S.H mengatakan, pihaknya telah mengungkap jual beli bebas obat keras berbahaya yang dijadikan bisnis terlarang kelas rumahan. Dari penggerebekan ini pihaknya menangkap pemilik rumah berinisal TM (25).
Dijelaskan Ribut Budiono, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut disinyalir jadi sarang transaksi pil koplo.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penggerebekan, di dalam rumah didapati pil berlogo Y sebanyak 835 Butir yang terbungkus 104 plastik Klip dan Pil berlogo DMP sebanyak 36 Butir terbungkus 4 Plastik Klip.
"Selain barang bukti tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah dan Satu Ponsel Merk Samsung", Pungkasnya.
Sumber : (Humas Polres Jember)