Polres Jember Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati  

    Polres Jember Ungkap Pelaku Pembunuhan Sumberbaru, Motif Sakit Hati   

    Jember - Upaya dan Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/2/2023) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil. 

    T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/3/2023) 

    Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.

    Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.

    Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.

    Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK SH pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/3).

    “Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia, ”ujar AKBP. Hery.

    Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.

    Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.

    Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

    “Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, ” pungkas Kapolres. (*)

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    Perdana,Jumat Curhat Kapolres Jember di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri: Rapim Tahun Ini Fokus Membahas Penguatan Ekonomi dan Pangan
    Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

    Ikuti Kami