Pelaku Pengrusakan Tugu IKSPI Kera Sakti Diproses Reskrim Polres

    Pelaku Pengrusakan Tugu IKSPI Kera Sakti Diproses Reskrim Polres

    JEMBER - Satreskrim Polres Jember mengamankan terduga pelaku pengrusakan tugu milik Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti. Pers conference dilaksanakan di Mapolsek Puger dipimpin oleh Kapolsek dan didampingi Kasi Humas Polres Jember dan Kanit I Pidum Satreskrim Polres Jember, Kamis (20/5/2021). 

    AKP Ribut Budiyono, SH, mengatakan, jajaran Satreskrim Polres dan Polsek Puger telah mengamankan dan memproses secara hukum terduga pelaku pengrusakan tugu salah satu perguruan silat di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan Puger Jember. 

    "Kami telah mengamankan empat pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, " ucap AKP Ribut.

    Dalam keterangan pers-nya Ribut menjelaskan motif pengrusakan. "Para tersangka dengan sengaja dan direncanakan melakukan aksi secara bersama-sama, " katanya yang juga diterjemahkan lewat petugas alih bahasa isyarat. 

    Satreskrim dan anggota Polsek Puger mengamankan 4 terduga pelaku dengan inisial MU, AF, FA dan ADP. Kecuali MU ketiga  tersangka adalah warga Desa Wonosari Kecamatan Puger.

    AKP Ribut Budiyono menjelaskan lebih rinci. Pada hari Selasa 11-5-2021 tersangka MU mengajak FA dan ADP berkumpul di rumah salah satu saksi merencakan aksi. Tetapi hal itu tidak jadi dilakukan.

    Lalu Hari Sabtu 15-5-2021 pukul 00:30 para pelaku berkumpul di lapangan untuk melakukan aksinya. Beberapa jam sebelumnya mereka telah merencanakan kembali aksi. Para pelaku, karena situasi malam jelang subuh mereka memakai atribut tali rafia warna kuning agar mudah dikenali satu sama lain. Pada saat aksi mereka berjumlah sekitar 16 orang. 

    Mendengar ada pengrusakan tugu IKSPI aparat kepolisian segera bertindak. Satreskrim berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana dan menetapkan 12 orang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP sub Pasal 160 KUHP sub Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
    (Sumber : Humas Polres Jember)

    Jember Jatim
    Didik S

    Didik S

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Silaturahmi, Dir Binmas Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Haul Habib Sholeh bin Muksin Al-Hamid,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

    Ikuti Kami