Jember - Polsek Jenggawah Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial KL (38)warga Desa Sabrang Kec. Ambulu Kabupaten Jember yang melakukan Penipuan dan atau penggelapan uang dan menjanjikan akan dipasang aliran listrik baru dengan kerugian uang total sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta Rupiah), namun Hingga saat di laporan kan, rumah Sdr Edy(36) belum dipasang aliran listrik.
Kapolsek Jenggawah AKP Musofah SH, menceritakan kronologis Kejadiannya,
"Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2023 sekitar jam: 10 00 wib, Tersangka KL mengaku sebagai pegawai PLN dan menawarkan untuk dipasang aliran listrik dengan daya 7.700 W".
"Korbanpun diminta uang sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta Lima ratus ribu Rupiah) serta berjanji akan dipasang listrik paling lama 1 minggu kemudian oleh tersangka".
"Selain itu tersangka juga membuka meteran dengan daya 1.300 W yg sudah ada di rumah korban , dan Tersangka KL juga menyambung Aliran listrik Los setrum / by pas ke meteran korban".
"Namun hingga perkara ini dilaporkan, tersangka belum juga memasang aliran listrik dengan daya 7.700W bahkan meteran milik korban tidak dikembalikan". Jelas Mustofa.
Dari pengakuan tersangka bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri dan meteran telah dijual kepada orang lain yang mengakibatkan rumah korban didatangi oleh petugas PLN dan didapati adanya aliran listrik ilegal atau los setrum.
Sehingga pihak PLN memutus saluran listrik milik korban yg beralamat di Desa Kemuning sari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Gerak cepat Polsek Jenggawah atas laporan tersebut menghasilkan tertangkapnya KL pada hari jumat Tanggal 5 Mei 2023 sekitar jam 22.00 wib di rumahnya yang berada di Dusun Kebonsari Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, KL akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (AR)