JEMBER - Kabupaten Jember masuk dalam rayon 3, yang meliputi 4 kabupaten lainya, yakni Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi dan Lumajang, sehingg tidak termasuk pada titik penyekatan.
Hal ini sesuai pernyataan Kasat Lantas Polres Jember AKP. Jemmy Heryanto Manurung, saat kami temui di Pos PAM yang berada di jalan Hayam Wuruk, Kaliwates, Jember, pada Kamis 06/05/2021.
Pergerakan arus arus mudik masyarakat antar satu rayon, seperti Jember, mau ke Bondowoso atau ke banyuwangi itu masih diperbolehkan, yang penting bukan dari luar propinsi atau luar rayon yang sudah ditentukan, ungkap Jimmy panggilan akrab Kasat Lantas Polres Jember tersebut.
Penyekatan pertama yang berlaku adalah pembatasan antar provinsi yang kedua adalah antar rayon, dan Jember di rayon 3 ini yang berdekatan dengan rayon 2 Probolinggo, Pasuruan, yaitu Lumajang, maka yang akan dilakukan penyekatan adalah lumajang dan probolinggo.
Namun demikian jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dilakukan penyekatan, maka kita akan lakukan penyekatan sesuai dengan intrusksi dari atasan.
Lebih lanjut terkait hal ini Jimmy menambahkan, ada 4 pos pengamanan yang pertama di tempat wisata, Papuma dan Puger yang ketiga di pos Roxy Jember, yang ke empat di pos alun-alun. Pos tersebut akan didirikan selama hari raya ketupat kedepan sampai lebaran ketupat.
Untuk itu pada kesempatan ini Jimmy menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Jember untuk tidak melaksanakan mudik dulu sampai kondisi benar-benar normal kembali.
Kita harus memahami perkembangan covid 19 seperti apa, sebaiknya menghindari kerumunan agar tidak menimbulkan klaster-baru dan tetap sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, dan dan selalu tertib berlalu lintas. Pungkasnya Jimmy. (Siswandi)