Didik S
Didik S
  • Jun 12, 2021
  • 505

Gara-Gara Jual Ganja Empat Orang di Ringkus Polisi

JEMBER - Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jember mengamankan 4 pelaku penjual dan pengedar ganja kering yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Jember dan Malang. Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 2, 8 kg yang didapat dari Aceh melalui online.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press converence sabtu (12/6/2021) siang menjelaskan, pada hari rabu sekitar pukul 16.30 Wib anggota opsnal sat res narkoba Polres Jember mengamankan BO (29) warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari saat sedang mengambil paket ganja.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan di temukan ganja seberat 1, 4 kg. Kepada petugas, pelaku BO mengaku hanya berperan sebagai kurir dan hanya di suruh oleh temannya, "ujar Kadek.

Berbekal keterangan BO inilah petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AW (30)  warga Trunojoyo Jember yang diketahui sebagai otak penyebaran ganja. "Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1, 3 gram" katanya.

Dari keterangan AW ini diketahui masih ada ganja yang ada di tangan rekanya berinisial IS yang berdomisili di Malang, Jatim. Karena tidak mau buruanya kabur petugas segera bergerak ke kota Malang.

"Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari petugas berhasil mengamankan IS dan IM di sebuah kos-kosan di mana kedua pelaku ini merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang, "terang Kadek.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 1, 4 kg ganja. Jadi total barang haram yang berhasil diamankan seberat 2, 8 kg.

Adapun BB lain yang ikut diamankan yakni satu kendaraan roda dua dan beberapa Hp. Ke empat pelaku ini akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Pelaku ini memesan ganja kering dari aceh melalui via online dengan harga perkilogramnya 2 hingga 2, 5 juta rupiah kemudian di jual lagi untuk mencari keuntungan dengan harga 14 hingga 14, 5 juta rupiah namun pelaku menjual per ons. Dari pengakuan para pelaku baru beraksi selama 3 bulan ini, "tandas Kadek. (jok)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU