JEMBER - Dalam operasi yustisi yang digelar di Jl PB Sudirman depan kantor Camat Panti Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 menurunkan seluruh unsur yang tergabung didalamnya, baik TNI, Polri, Pengadilan Negeri serta aparat terkait lainnya, dengan melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, pada Selasa 13/07/2021.
Pelibatan personel TNI dari Kodim 0824/Jember serta Koramil 0824/14 Panti sebanyak 15 orang dipimpin Peltu Kusmanto, personel Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, Satpol PP Pemkab Jember, Perangkat Kecamatan, 2 hakim dari Pengadilan Negeri Jember, Dinas Perhubngan dan lain-lainnya.
Pada operas yustisi tersebut sebanyak 59 pelanggar dikenai sanksi tegas oleh petugas operasi, diantaranya 43 orang kena sanksi teguran, 9 orang kena sanksi subsider berupa kerja sosial, dan 7 pelanggar disanksi denda.
Danramil 0824/14 Panti Kapten Inf Sondah Krisyamto, saat diwawancarai membenarkan adanya tindakan tegas dari petugas operasi yustisi tersebut, sebagai bagian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan masih adanya warga yang abai terhadap protokol kesehatan utamanya masker, untuk itu saya sangat mendukung dilakukannya tindakan tegas tersebut, namun harus tetap terukur dan humanis.
Hal tersebut tentunya demi keselamatan kita semua dari sebaran covid 19, apalagi saat sekarang ini mengganas dimana-mana, hingga pelayanan medispun kuwalahan, karena varian baru yang disinyalir sudah menyebar ini kerentanan penyebarannya sangat luar biasa, hingga enam kali lipat jenis covid 19 sebelumnya, sehingga masyarakat saya himbau untuk tetap disiplin dan jangan abai, Tegas Dandim 0824/Jember.(Siswandi)